BAB I.
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ketika gelombang demokrasi melanda dunia di awal abad ke
19, pembicaraan mengenai perluasan keterlibatan rakyat dalam proses politik
semakin penting. Apalagi setelah bubarnya salah satu negara adidaya yaitu Uni
Soviet, yang diikuti dengan tercerai berainya persekutuan negara – negara blok
Timur, posisi rakyat dalam ikut menentukan kepemimpinan politik kembali
mendapat perhatian.
Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses
politik adalah pemilihan umum.. Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu
proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai
dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam
pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan
ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap
warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan
kenegaraan. Dari prinsip-prinsip pemilu tersebut dapat
kita pahami bahwa pemilu merupakan kegiatan politik yang sangat penting dalam
proses penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut
prinsip-prinsip demokrasi.
Sebagai syarat utama dari terciptanya sebuah
tatanan demokrasi secara universal, pemilihan umum adalah lembaga sekaligus
praktik politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative
government).
Karena dengan pemilihan umum, masyarakat secara individu memiliki hak dipilih sebagai pemimpin atau
wakil rakyat maupun memilih pemimpin dan wakilnya di lembaga legislatif. Menurut Robert Dahl, bahwa pemilihan umum merupakan
gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilihan umum dewasa ini
menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sedehana tidak
lain adalah suatu system politik dimana para pembuat keputusan kolektif
tertinggi didalam system itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur
dan berkala. Pemilu memfasilitasi sirkulasi elit, baik
antara elit yang satu dengan yang lainnya, maupun pergantian dari kelas elit
yang lebih rendah yang kemudian naik ke kelas elit yang lebih tinggi. Sikulasi ini akan berjalan dengan sukses dan tanpa
kekerasan jika pemilu diadakan dengan adil dan demokratis. Di dalam studi politik, pemilihan umum dapat
dikatakan sebagai sebuah aktivitas politik dimana pemilihan umum merupakan
lembaga sekaligus juga praktis politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah
pemerintahan perwakilan.
B.
POKOK PERMASALAHAN
1.
Seperti apa pemilu di Indonesia?
2.
Apa kaitannya pemilu yang dilaksanakan
di Indonesia dengan demokrasi yang ada serta kedaulatan masyarakat Indonesia?
C.
TUJUAN
PERMASALAHAN
1.
Mengetahui seperti apa pemilu yang saat
ini dilaksanakan di Indonesia.
2.
Mempelajari kaitan yang ada ada antara
Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia dengan demokrasi yang ada serta
kedaulatan masyarakat indonesia
BAB
II.
PEMBAHASAN
A.
PEMILU
1.
Pengertian
Pemilu
Pemilu
adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam,
mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai
kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses
mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini
kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan. Sistem pemilu digunakan adalah asas
luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut
konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang
telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara
dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan
main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan
disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
2. Asas Pelaksanaan Pemilu
Waktu
pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang
ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan
undang-undang. Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia Pemilu yang LUBER
dan Jurdil mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan
secara demokratis dan transparan, berdasarkan pada asaas-asas pemilihan yang
bersifatlangsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil:
·
Langsung berarti rakyat pemilih
mempunyai hak untuk secara langsung memberikan
suaranya
sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
·
Umum berarti pada dasarnya semua
warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur
17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam
pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak
di-pilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi
persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku,
agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
·
c) Bebas berarti setiap warganegara yang berhak
memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di
dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga
dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
·
Rahasia berarti dalam memberikan suaranya,
pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan
dengan jalan papun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak
dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini
tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara
dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
·
Jujur berarti dalam menyelenggarakan
pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik
peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua
pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
·
Adil berarti dalam menyelenggarakan
pem,ilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan
yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai
penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan
bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum
mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap
menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan
meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU
dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Dalam
undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara
pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU
dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan
umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
B.
DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi
a. Secara Etimologis
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ”demos” (rakyat)
dan ”kratos” (pemerintahan). Sehingga demokrasi diartikan secara
sederhana adalah pemerintahan oleh rakyat (rule of the people).
b. Secara Terminologi
Secara terminologi demokrasi dapat diartikan
sebagai berikut , misalnya:
Ø
Menurut Koentjoro Poerbopranoto (1978) dalam
bukunya Sistem Pemerintahan Demokrasi, menyatakan demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak
sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.
Ø
Afan Gafar (2003:3) menyatakan ada dua macam
pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman
secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu
yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara,
seperti ungkapan ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat”.ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada
masing-masing negara, misalnya dalam UUD 1945 sebagai pemerintahan republik
Indonesia.
·
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar (pasal 1 ayat (2) )
·
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang (pasal 28)
·
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk meribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu (pasal 29 ayat (2) )
Kutipan
pasal-pasal diatas merupakan definisi normatif dari demokrasi. Tetapi kita
harus memperhatikan bahwa apa yang normatif belum tentu dapat dilihat dalam
konteks kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu perlu untuk melihat makna
demokrasi secara empirik, yakni demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan
sehari-hari.
Dengan
demikian inti (hakekat) demokrasi terletak pada peran senyatanya rakyat dalam
proses politik yang berjalan terutama dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
publik, yakni berbagai program yang bertujuan untuk memecahkan berbagai
persoalan publik (masyarakat, berbangsa dan bernegara) yang diputuskan oleh
pejabat atau lembaga yang berwenang. Persoalan publik misalnya : mengembangkan
kebebasan menyatakan pendapat, mengatasi kemiskinan dan pengangguran,
meningkatkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan dll.
2.Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi
merupakan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat
diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa da bernegara yang
baik. Henry B. Mayo (Miriam budiardjo, eds. 1980 :165-179) mengajukan beberapa
nilai demokrasi, yaitu sebagai berikut :
·
Menyelesaikan pertiakaian secara damai
dan sukarela
Hal
ini terlihat pada fungsi kompromi atau kebijakan umum dengan suara mayoritas,
atau penyelesaian berbagai pertikaian secara sukarela.
·
Menjamin terjadinya perubahan secara
damai
Misalnya
dalam menghadapi berbagai perubahan sosial, iptek yang sangat pesat, dengan
metode demokrasi akan mampu mengakomodasinya secara fleksibel, misalnya dengan
memperhatikan public opinion sehingga perubahan tetap terjamin berjalan
secara damai.
·
Pergantian penguasa dengan teratur
Dalam
demokrasi suksesi kepemimpinan didasarkan pada pilihan atau penunjukkan oleh
orang banyak dengan cara damai dan absah, serta dilakukan secara teratur dalam
suatu periode tertentu.
·
Penggunaan paksaan sedikit mungkin
Dalam
pembuatan dan pelaksanaan serta penegakan keputusan politik dalam demokrasi
lebih pada kemauan umum atau persuasif, dibandingkan lewat paksaan fisik maupun
nonfisik (misal ancaman, intimidasi)
·
Pengakuan terhadap nilai keanekaragaman
Demokrasi
mengakui eksistensi dan keabsahan keanekaragaman, dan pentingnya saluran
terbuka dan kebebasan politik. Pengakuan dan jaminan nilai tersebut, karena
adanya suatu keyakinan bahwa alternatif yang lebih banyak akan lebih dekat
dengan kebaikan dan kebenaran.
·
Menegakkan keadilan
Demokrasi
memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengjukan wakilnya, hal ini
mencerminkan adanya pengakuan dan jaminan terhadap unsur persamaan.
·
Memajukan ilmu pengetahuan
Dengan
pengakuan dan jaminana adanya persamaan dan kebebasan bagi seluruh orang untuk
mengembangkan potensi pikiran, kreativitas, daya inovasi, afeksi, maka hal ini
akan memberikan motivasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan demikian demokrasi dianggap penting karena merupakan alat yang
dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan
pemerintahan yang baik.
C. KEDAULATAN RAKYAT
Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintahan
negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang diperintah, yang
memerintah negara disebut dengan pemerintah dan yang diperintah oleh negara
disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh
dukungan rakyat. Pengertian kedaulatan rakyat sangat erat dengan pengertian
perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk
karena adanya perjanjian masyarakat, disebut dengan istilah “Kontrak
Sosial”.tokoh teori ini adalah Thomas Hobbes, Jonh Locke dan J.J. Rosseau.
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Negara
harus tunduk kepada rakyat. Dengan kata lain rakyat sebagai pemegang otoritas
(kekuasaan yang sah) tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu Kedaulatan Rakyat diartikan sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
1. Landasan hukum kedaulatan rakyat di
Indonesia
Perumusan
kedaulatan rakyat ini dalam dokumen-dokumen yang bersifat resmi, pertama kali
terdapat dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 yang menyatakan: “…Negara Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat”, yang kemudian menjadi rumusan Pembukaan UUD 1945 yang mempengaruhi
perumusan batang tubuhnya.
Pokok
pikiran ini kemudian disepakati untuk dimuat dalam Undang-Undang Dasar dengan
pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan
rakyat. Bahkan gagasan ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD sebagai
pokok pikiran keempat dari Pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran keempat yang
terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Utamanya
dalam pemahaman dan kaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 1
ayat (2) UUD 45 yang menentukan sebagai berikut: “Kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Sedangkan
isi pasal 1 ayat (2) UUD 45 hasil amandemen adalah sebagai berikut: “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat ditarik dua unsur/pokok pikiran dari isi pasal 1
ayat (2), yaitu:
·
kedaulatan rakyat; dan
·
implementasi kedaulatan rakyat.
·
Sila ke 4 Pancasila
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.
Teori
atas kedaulatan rakyat yang berlaku di Indonesia mendukung atas hukum dan
menjamin kebebasan dari pada warganegaranya. Dalam pengerian bahwa kebebasan
disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan
undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri dengna
memandang dari segi social. Maka kalau begitu undang-undang itu adalah
merupakan penjelmaan dari pada kemauan atau kehendak rakyat. Jadi rakyatlah
yang mewakili kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
2. Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Pasal
1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang – undang Dasar. Pemilik kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah
rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – undang Dasar.
Pelaksanaan kedaulatan Negara Indonesia menurut Undang – undang Dasar 1945
adalah rakyat dan lembaga – lembaga Negara yang berfungsi menjalankan tugas –
tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga – lembaga
Negara menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA,
Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, Komisi Yudisial.
Pelaksanaan
kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem
pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah
pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh
Undang- Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
D.
HUBUNGAN PEMILU, KEDAULATAN RAKYAT DAN
DEMOKRASI
Dari uraian di yang telah paparkan, dapat kita ambil sebuah
kesimpulan bahwa konsep negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum,
negara yang demokratis atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa. Dengan melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945,
yaitu “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan
atas negara hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian
adanya system demokratis yang bertanggugjawab dari individu masing-masing.
Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat
dan aspirasinya.
Dasar hukum negara Indonesia adalah berdaulat menurut
rakyatnya dan berdasarkan atas demokrasi yang utuh untuk kepentingan masyarakat
luas. Bedaulat tersebut bermaksud demokrasi yang utuh dan kebebasan berpendapat
di depan umum kepada rakyatnya dengan disertai dengan tanggungjawab individu
masing-masing. Kedaulatan tersebut mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah
untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warganegaranya. Dalam pengertian
bahwa kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan,
sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui
demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan
rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian
suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi
perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu diselenggarakan
dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk
membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam
rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau
nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk
berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat
Indonesia yang demokratis.
BAB III.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
·
Pemilu dalam negara
demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai
yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan
konstitusi.
·
Prinsip-prinsip dalam
pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan
ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap
warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan
kenegaraan. Dari prinsip-prinsip pemilu tersebut dapat kita pahami bahwa pemilu
merupakan kegiatan politik yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan
kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi.
·
Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia
ditunjukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan
prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik
rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya
cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
·
Terkait dengan pentingnya
pemilu dalam proses demokratisasi di suatu Negara, maka penting untuk
mewujudkan pemilu yang memang benar-benar mengarah pada nilai-nilai demokrasi
dan mendukung demokrsi itu sendiri. Pemilihan akan system pemilu adalah salah
satu yang sangat penting dalam setiap Negara demokrasi, kebanyakan dari system
pemilu yang ada sebenarnya bukan tercipta karena dipilih, melainkan karena
kondisi yang ada didalam masyarkat serta sejarah yang mempengaruhinya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
·
Cholisin.2007. Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Yogyakarta :
UNY Press.
·
Cholisin. Buku PLPG. Demokrasi Dalam Berbagai Aspek
Kehidupan.
·
Cholisin. Buku PLPG. Kedaulatan Rakyat dalam Sistem
Pemerintahan di Indonesia.
·
Cholisin, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
SMP kelas VIII edisi ke 4. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar